Kehutanan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang disebut sebagai Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Komoditi Kehutanan

Teori pengelolaan hutan, dalam perkembangannya, dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu; kategori kehutanan konvensional, dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).

Yang tergolong ke dalam konsep Kehutanan Konvensional adalah yang masih berupa kegiatan penambangan kayu atau timber extraction (TE), dan juga, yang bahkan, sudah berupa perkebunan kayu atau timber management (TM).

Kehutanan Modern, atau Kehutanan sosial adalah konsep pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM), dan konsep pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM).

Kedua konsep kehutanan modern/kehutanan sosial tersebut, disebut juga dengan istilah lain, yaitu Sustainable Forestry Management (SFM).

Berbagai jenis kayu dari beragam tumbuhan hutan yang ada di Indonesia. Kayu-kayu ini memiliki banyak manfaat, mulai dari untuk membuat kerajinan, furnitur, hingga dijadikan sebagai bahan konstruksi jembatan. Beberapa kayu juga memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, hingga diekspor ke luar negeri.

Ketiga teori pengelolaan hutan tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu (TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).

Hutan, kehutanan, merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi, dan berdasarkan dari sejarah pepbentukannya, terdapat dua (2) jenis hutan, kehutanan, yaitu; yang terbentuk secara alamiah, serta hutan buatan.

Perkembangan tehnologi telah menciptakan teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut pengelolaan hutan lebih dititik-beratkan kepentingan secara menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya.

Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan.

Daftar di atas adalah sebagian kecil dari produk usaha kehutanan yang digolongkan sebagai komoditi hasil hutan bukan-kayu, yang menjadi urusan departemen Kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.35/Menhut-II/2007, tanggal 28 Agustus 2007.

Kehutanan di Indonesia

0
(juta ha.) Total Luas
0
Jenis Hutan
0 %
Kawasan Hutan produksi
0
(Triliun Rp/Th) Pembalakan Liar