Tanaman pangan merupakan tanaman yang dapat dimanfaatkan dan diolah untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi manusia dan mampu menghasilkan produksi yang mengandung karbohidrat dan protein utama sebagai sumber makanan pokok bagi manusia.
Tanaman Pangan dikelompokkan menjadi tiga (3) jenis, yaitu; Serealia, Kacang-kacangan, dan Umbi.
Perikanan adalah kegiatan yang dilakukan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati yang berada di perairan. jenis-jenis sumberdaya hayati yang berada di perairan tersebut, tidak dibatasi secara kaku, tetapi pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, beserta lingkungannya. Perikanan, secara garis besar, dibagi menjadi dua (2), yaitu; Perikanan Budidaya, dan Perikanan Tangkap.
Perikanan Budidaya, didefinisikan dan dikelompokkan lagi menjadi enam (6) kelompok kegiatan, yaitu: Budidaya laut; Budidaya Tambak; Budidaya Kolam; Budidaya Keramba; Budidaya jaring Apung; dan Budidaya (Perikanan di) Sawah.
Perikanan Tangkap, didefinisikan serta dibagi lagi menjadi dua (2) kelompok utama, yaitu; Perikanan tangkap di laut, dan Perikanan tangkap di perairan umum (selain laut, selat, dan teluk).
Berdasarkan obyek tangkapan yang dituju, kegiatan Perikanan tangkap di laut ini dibagi lagi menjadi lima (5) kelompok, yaitu; Kelompok ikan, Kelompok binatang berkulit keras, Kelompok binatang lunak, Kelompok binatang air lainnya, dan Kelompok tanaman air.
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin Peternakan, budidaya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. (PP RI. No.6 Th.2013. Bab.I. Pasal 1. No.7).
Peternakan merupakan salah satu usaha agrikultura, yang kegiatannya antara lain, adalah; mengembangbiakkan dan melakukan pemeliharaan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil dari kegiatan tersebut.
Dari berbagai sumber yang telah didapat, dan pertimbangan pem-fokus-an komoditi, serta hubungannya dengan sektor lainnya di kegiatan agrikultura ini, usaha peternakan ini dibagi menjadi empat (4) jenis usaha, yaitu; Peternakan Potong, Peternakan Perah, Peternakan Unggas, dan Peternakan Serangga.
Hortikultura (horticulture) berasal dari bahasa Latin hortus (tanaman kebun) dan cultura/colere (budidaya), dan secara keseluruhan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. Pada prakteknya, kemudian hortikultura diartikan secara lebih luas, dan bukan hanya untuk budidaya di kebun. Istilah tanaman hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan.
Hortikultura merupakan bagian dari kegiatan usaha agrikultura, yang memfokuskan pada produksi lima (5) jenis komoditi, yaitu; tanaman buah (frutikultur), tanaman sayuran (olerikultura), tanaman obat (biofarmaka), tanaman bunga (florikultura), dan tanaman taman (lanskap).
Perkebunan merupakan salah satu kegiatan agrikultura yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya pada kondisi lingkungan alam yang sesuai. Tanaman yang ditanam umumnya berukuran besar dengan waktu penanaman yang relatif lama, antara kurang dari setahun hingga tahunan.
Terdapat dua (2) kelompok komoditi perkebunan, yaitu; komoditi tanaman industri semusim, tanaman yang hanya mampu tumbuh selama semusim pada tahun tersebut, atau tanaman tahunan yang biasa dipanen cepat sebelum musim berakhir; dan komoditi tanaman industri tahunan, tanaman yang mampu tumbuh lebih dari dua tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang disebut sebagai Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Teori pengelolaan hutan, dalam perkembangannya, dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu; kategori kehutanan konvensional, dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).
Kehutanan Konvensional adalah yang masih berupa kegiatan penambangan kayu atau timber extraction (TE), dan juga, yang bahkan, sudah berupa perkebunan kayu atau timber management (TM).
Kehutanan Modern, atau Kehutanan sosial adalah konsep pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM), dan konsep pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM).
Kedua konsep kehutanan modern/kehutanan sosial tersebut, disebut juga dengan istilah lain, yaitu Sustainable Forestry Management (SFM).
oleh : jelata, netizen Indonesia, yang peduli Agrikultura