Kehutanan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang disebut sebagai Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Komoditi Kehutanan
Yang tergolong ke dalam konsep Kehutanan Konvensional adalah yang masih berupa kegiatan penambangan kayu atau timber extraction (TE), dan juga, yang bahkan, sudah berupa perkebunan kayu atau timber management (TM).
Kehutanan Modern, atau Kehutanan sosial adalah konsep pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM), dan konsep pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM).
Kedua konsep kehutanan modern/kehutanan sosial tersebut, disebut juga dengan istilah lain, yaitu Sustainable Forestry Management (SFM).
Hutan, kehutanan, merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi, dan berdasarkan dari sejarah pepbentukannya, terdapat dua (2) jenis hutan, kehutanan, yaitu; yang terbentuk secara alamiah, serta hutan buatan.
Perkembangan tehnologi telah menciptakan teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut pengelolaan hutan lebih dititik-beratkan kepentingan secara menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya.
Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan.
Kehutanan di Indonesia